INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK UU RI No.11 TAHUN 2008
Latar Belakang Disusunnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat
dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi
di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah
kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai
kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu
dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di
Indonesia. Maka di terbitkanlah Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”
Manfaat Kehadiran UU ITE
Kehadiran UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya:
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang
melakukan transaksi secara elektronik
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia;
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah
terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi;
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
Kronologi UU ITE
UU ITE mulai dirancang sejak maret 2003 oleh
Kementrian Negara komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan nama
rancangan Undang – Undang informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU –
IETE). Semula UU ini dinamakan Rancangan Undang – undang Informasi
Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUUIKTE) yang disusun Ditjen Pos dan
Telekomunikasi – Departemen perhubungan serta Departemen Perindustrian dan
perdagangan, bekerja sama dengan tim dari Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran (unpad) dan tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga kerja hukum dan
Teknologi Universitas indonesia (UI).
Serta Departemen komunikasi dan Informasi
terbentuk berdasarkan peraturan peresiden RI no 9 Tahun 2005, tindak lanjut
usulan UU ini kembali digulirkan. Pada 5 september, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono melalui surat no.R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah RUU ini secara
resmi kepada DPR RI. Bersama dengan itu, pemerintah melalui Departemen
komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen dalam rangka
pembahasan RUU Antara pemerintah dan DPR RI” dengan keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005
yang kemudian dipersempurnakan dengan keputusan menteri
No.10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan pengarah:
1. Menteri Komuniksi dan
Informatika
1. Menteri hukum dan HAM,
Menteri Sekertaris Negara, dan Sekertaris Jendral
1. Defkominfo. Ketua Pelaksana
Ir. Cahyana Ahmadjayadi,Dirjen Aplikasi Telematika
1. Defkominfo, Wakil Ketua
Pelaksana 1: Dirjen Peraturan Perundang – undangan
1. Departemen Hukum dan HAM dan
Wakil Ketua Pelaksana 11: Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang
Hukum.
Undang-Undang no. 19 dan no.
36 yang
Mengatur Hak Cipta
UU no 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Mengatur Hak Cipta
UU no 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Proses Pembahasan UU ITE
A. Pembentukan Pansus Dan RDPU
Merespon surat Peresiden no. R./70/Pres/9/2005,
DPR membentuk panitia khusus (pansus) RUU ITE yang awalnya diketahui oleh R.K.
Sembiring Meliala (FPDIP) untuk selanjutnya digantikan oleh Suparlan, SH
(FPDIP). Pansus DPR beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) fraksi yang ada di
DPR. Pansus mulai bekerja sejak 17 Mei 2006 hingga 13 juli 2006 dengan
menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak sebanyak 13
kali, antara lain operator telekomunikasi , perbankan, aparat penegak hukum,
dan kalangan akaemisi setelah menyelesaikan RDPU dengan 13
institusi, pada desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan daftar Inventarisasi
Masalah (DIM). Ada 287 DIM yang berasal dari 10 fraksi yang tergabung dalam
pansus.
B. Rapat Pansus, Panja, Dan Timus –Timsin
Pembahasan DIM RUU ITE antra pansus DPR dengan
pemerintah (Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE) mulai dilaksanakan pada 24
Januari 2007 di Ruang Komisi 1 DPR. Pembahasan dilakukan
sekali dalam seminggu (Rabu atau Kamis) sesuai undangan DPR.
Pada pembahasan RUU ITE tahap pansus, sesuai
ketentuan, Pemerintah diwakili oleh Menteri komunikasi dan informatika atau
menteri hukum dan Ham serta di dampingi anggota Tim Antar Departemen Pembahasan
RUU ITE. Rapat pansus yang dilaksanakan sejak 24 Januari hingga 6 juni 2007,
dilakukan sebanyak 17 kali dan 2008,berhasil membahas seluruh DIM
Setelah pansus, Pembahasan dilaksanakan pada tahap Panitia kerja (Panja),
berlangsung mulai 29 juni 2007 sampai 31 januari 2008 dengan jumlah rapat
sebanyak 5 kali.
C. Rapat Pleno pansus dan Paripurna dewan
Tahap selanjutnya setelah Rapat pansus, panja,
dan Timus-timsin dilalui, digelar Rapat Pleno pansus RUU ITE dilakukan intuk
pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap naskah akhir RUU ITE. Ini
dilangsungkan pada 18 Maret 2008, dan hasilnya menyetujui RUU ITE dibawa ke
pengambilan keputusan tingkat 11. Pada rapat Paripurna DPR RI, tanggal 25 maret
2008, 10 fraksi sepakat menyetujui RUU ITE diterapkan menjadi undang – undang
untuk selanjutnya dikirim ke Presiden untuk ditandatangani.
Kemudian lahirlah Undang – undang No.11 tahun
2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah ditandatangan
oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhiyono, pada 21 April 2008 lalu, yang
sebelumnya pada 25 maret 2008 telah disetujui oleh DPR, sebagai upaya untuk
menyediakan payung hukum bagi kegiatan pemanfaatan informasi dan transaksi
elektronik.
Gambaran umum UU ITE
UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal;
Bab 1 – Tentang ketentuan umum,
Yang menjelaskan istilah – istilah teknologi
informasi menurut undang – undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab2 – Tentang Asas dan Tujuan,
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan
tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3- Tentang informasi, Dokumen, dan Tanda
tangan Elektronik,
Yang menjelaskan sahnya secara hukum pengguna
dokumen dan tanda tangan elektronik sebagaimana dokumen atau surat berharga
lainnya.
Bab 4 – tentang penyelenggaraan Sertifikasi
elektronik dan Sistem elektronik,
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang
berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus
dilakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 – Tentang transaksi Elektronik,
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan
transaksi elektronik.
Bab 6 – tentang nama domain, hak kekayaan
Intelektual, dan perlindungan hak pribadi, menjelaskan tentang tata cara
kepemilikan dan penggunaan nama domain,perlindungan HAKI, dan perlindungan data
yang bersifat Privacy.
Bab 7 – Tentang pebuatan yang dilarang,
Menjelaskan tentang
pendistribusian dan mentransmisikan informasi Elektronik secara
sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilrang oleh hukum.
Bab 8 – Tentang penyelesaian sengketa,
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap
pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang –
undangan.
Bab 9 – Tentang penyidikan
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan
masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi
elektronik.
Bab 10 – tentang penyidik.
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak
pidana yang melanggar undang – undang ITE sekaligus menentukan pihak- pihak
yang berhak melakukan penyidikan.
Bab 11 – Tentang ketentuan pidana.
Berisi sangsi – sangsi bagi pelanggar Undang –
undang ITE.
Bab 12 – Tentang ketentuan peralihan.
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya
dinyatakan berlaku selama tidak ber tentanga dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang ketentuan penutup
Berisi tentang pemberlakuan undang – undang ini
sejak di tanda tangani presiden.
Tujuan Undang – undang ITE
Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia.
Mengembangkan perdagangan dan perekonoman
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan aktifitas dan efesiensi pelayanan
publik.
Membuka kesempatan seluas- luasnya kepada
setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi se’optimal mungkin namun disertai dengan
tanggung jawab.
Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian
hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Contoh – contoh Kasus pelanggaran UU ITE
Luna maya dijerat pasal 27 undang – undang ITE
karema melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalis menulis
dengan fakta dan bukti yang nyata, kalaw wartawan bisa menulis dengan abstrak
yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotaiment dengan kata “pelacur”
dan “pembunuh”.
Prita Mulyasari di jerat pasal 27 ayat 3 Undang
– undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE),
karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus
lali, penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan pasal 27 undang –
undang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancman hukum 6 tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota dewan
Perwakilan rakyat, Alvin lie.
Agus Hamonangin diperiksa oleh penyidik polda
Metro jaya Sat. IV Cyber Crime yakni sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk
pada laporan Alvin Lie,ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan
pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam pasal 310, 311
Kitab Undang – undang hukum pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan
mendistribusikan/mentrasnsmisikan informasi elektronik yang memuat
materi penghinaan seperti tertuang dalam pasal 27 ayat (3) pasal 45 (1) UU
nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Ariel dijerat pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun
2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak
mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki buatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.
Dani Firmansyah,hacker situs KPU dinilai
terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun
2008 tentang Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar
pasal 38 Bagian ke -11 UU Telkomunikasi.
Pasal 1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Sumber :
http://nadiraqui.blogspot.com/2011/03/undang-undang-no-19-dan-no-36-yang.html
0 Komentar:
Posting Komentar