Rabu, 09 November 2011

HUKUM dan NEGARA

0 Komentar
PENGERTIAN HUKUM
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

music

 

Copyright 2012 All Rights Reserved Design by yudha permana